Warga Tak Dapat Kebun Plasma 20%? Ini Cara Melaporkan Perusahaan Perkebunan yang Lalai!

Table of Contents

 

Gambar:Pixabay.com

Salah satu kebijakan penting dalam dunia perkebunan di Indonesia adalah kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Sayangnya, hingga kini, masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut, termasuk di beberapa daerah perkebunan kelapa sawit, karet, dan tebu.

Salah satu contohnya adalah dugaan belum direalisasikannya kebun plasma oleh PTPN lV unit kebun timur yang beroperasi diwilayah Desa Batu Sondat,Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Lalu, bagaimana masyarakat bisa menuntut hak tersebut? Mari kita bahas!

Apa Itu Kebun Plasma 20%?

Kebun plasma adalah kebun yang dibangun oleh perusahaan untuk masyarakat di sekitar lokasi perkebunan inti. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat seluas minimal 20% dari luas total yang mereka kelola.

Tujuannya adalah agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut sejahtera dari keberadaan perusahaan besar di wilayah mereka.

Masalah yang Sering Terjadi

Meski kewajiban sudah diatur dengan jelas, tidak semua perusahaan menjalankannya. Beberapa masalah umum yang sering ditemukan di lapangan:

  • Tidak ada realisasi kebun plasma meski perusahaan telah beroperasi bertahun-tahun

  • Kebun plasma hanya di atas kertas alias fiktif

  • Masyarakat tidak dilibatkan dalam penentuan lokasi atau hasil kebun

  • Tidak transparan dalam pembagian hasil

Hal seperti ini membuat masyarakat merasa dirugikan dan kehilangan hak atas kesejahteraan yang seharusnya mereka peroleh.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Memberikan Plasma

Jika masyarakat menemukan bahwa sebuah perusahaan tidak memberikan hak plasma sebagaimana mestinya, ada jalur resmi untuk melapor. Berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

1. Kumpulkan Bukti

Dokumentasikan segala bentuk pelanggaran:

  • Bukti luas HGU

  • Tidak adanya pembagian plasma

  • Data masyarakat sekitar

  • Surat atau berita acara (jika pernah bermediasi)

2. Laporkan ke Dinas Perkebunan

Datangi atau kirim surat ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten tempat perusahaan beroperasi, misalnya:

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Mandailing Natal 

Lampirkan kronologi dan permintaan agar Dinas melakukan klarifikasi dan peninjauan langsung ke lapangan.

3. Laporkan ke Kementerian Pertanian

Kamu bisa mengadu ke:

4. Laporkan ke ATR/BPN

Jika berkaitan dengan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), laporkan ke:

5. Komnas HAM dan Ombudsman

Jika terdapat pelanggaran terhadap hak masyarakat adat atau masyarakat tidak diperlakukan adil, kamu juga bisa melapor ke:

Contoh Surat Pengaduan

Berikut adalah contoh template surat pengaduan resmi untuk melaporkan perusahaan perkebunan (misalnya PT Bintara Tani Nusantara) yang tidak memberikan kebun plasma 20% kepada masyarakat. Surat ini bisa kamu kirim ke Dinas Perkebunan, ATR/BPN, atau Kementerian Pertanian.

📝 SURAT PENGADUAN MASYARAKAT

Perihal: Pengaduan Tidak Diberikannya Kebun Plasma 20% oleh PTPN lV unit kebun timur

Kepada Yth.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan

Kabupaten Mandailing Natal

di Tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili masyarakat Desa Batu Sondat dan sekitarnya, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan ini menyampaikan pengaduan terkait belum dipenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PTPN lV unit kebun timur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20% dari total luas lahan yang mereka usahakan.

Namun hingga saat ini:

  • PTPN lV belum merealisasikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, khususnya di Desa Batu Sondat,dan sekitarnya.
  • Tidak ada kejelasan mengenai luas plasma yang dialokasikan dan siapa saja penerima manfaatnya.
  • Masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan ataupun diberikan sosialisasi tentang program kemitraan plasma sebagaimana diatur dalam regulasi.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon:
  • Dinas Perkebunan dan instansi terkait melakukan verifikasi dan evaluasi langsung ke lapangan.
  • Memerintahkan PTPN lV unit kebun timur untuk menjalankan kewajibannya membangun kebun plasma sebesar 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki.
  • Memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran.

Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Nama-nama perwakilan masyarakat:

Nama: …………………………… (KTP: ……………………)

Nama: …………………………… (KTP: ……………………)

Nama: …………………………… (KTP: ……………………)

(dan seterusnya)

Mengetahui,

Kepala desa Batu sondat

(Nama dan Tanda Tangan)

Tembusan:

  • Bupati Pasaman Barat
  • Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Pasaman Barat
  • Kementerian Pertanian RI – Ditjen Perkebunan
  • Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat
  • Arsip

Surat bisa ditandatangani oleh tokoh masyarakat, ketua kelompok tani, atau kepala desa, dan dikirim dengan tembusan ke Bupati, DPRD, dan lembaga terkait lainnya.

Kesimpulan

Perusahaan perkebunan wajib berbagi hasil usaha dalam bentuk kebun plasma 20% untuk masyarakat sekitar. Jika hal ini tidak dilakukan, masyarakat berhak melaporkan dan menuntut haknya secara sah dan konstitusional.

Jangan ragu untuk bersuara dan bertindak. Jika satu suara tak cukup, jadilah seratus. Jika seratus belum cukup, buat jadi seribu. Karena keadilan untuk masyarakat tidak datang sendiri—ia harus diperjuangkan bersama!

Posting Komentar