Uang dari Pusat ke Daerah: Berapa Besarnya dan Untuk Apa Saja?

![]() |
Kantor Gubernur atau Pemda provinsi Foto:Pixabay.com |
Pernahkah Anda bertanya, dari mana pemerintah provinsi atau kabupaten/kota mendapatkan anggaran untuk membangun jalan, sekolah, puskesmas, hingga menggaji pegawai negeri sipil daerah? Jawabannya: sebagian besar berasal dari anggaran pusat yang ditransfer ke daerah melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD).
Namun, tahukah Anda berapa besar dana tersebut, apa saja bentuknya, dan digunakan untuk keperluan apa saja? Artikel ini akan mengupasnya secara tuntas dengan bahasa yang sederhana dan data yang valid agar tidak menyesatkan.
🔎 Apa Itu Transfer ke Daerah (TKD)?
TKD adalah dana dari APBN yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Di dalam APBN 2025, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 919 triliun dari total belanja negara Rp 3.613 triliun untuk TKD ke seluruh daerah di Indonesia(38 propinsi,514 kab/kota).
Sumber: Kemenkeu RI, BPK RI, DJPK 2025
📂 Jenis-Jenis Anggaran TKD yang Masuk ke APBD
Berikut jenis-jenis anggaran yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun kabupaten/kota:
1. Dana Alokasi Umum (DAU)
-
Bersifat tidak terikat, artinya bisa digunakan sesuai kebutuhan daerah.
-
Tujuannya untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
-
Contoh penggunaannya: gaji ASN daerah, operasional kantor, layanan dasar.
2025: DAU nasional Rp 446,6 triliun
2. Dana Bagi Hasil (DBH)
-
Dibagikan kepada daerah berdasarkan kontribusi pajak atau sumber daya alam yang berasal dari daerah tersebut.
-
Contoh: pajak kendaraan bermotor, tambang batu bara, minyak bumi, gas alam, dll.
Contoh: Kabupaten Kutai Kartanegara menerima DBH karena memiliki tambang batu bara.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
-
Digunakan khusus untuk proyek tertentu seperti pembangunan sekolah, jembatan, puskesmas, irigasi, pertanian, dan air bersih.
-
Ada dua jenis: DAK Fisik dan DAK Non-Fisik (seperti BOS).
2025: DAK Fisik dicadangkan sebesar Rp 18,3 triliun untuk efisiensi nasional.
4. Dana Insentif Daerah (DID)
-
Diberikan kepada daerah yang berkinerja baik, transparan, dan inovatif dalam tata kelola keuangan.
5. Dana Otonomi Khusus (Otsus)
-
Hanya untuk daerah tertentu seperti Papua dan Aceh.
-
Digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur dasar.
6. Dana Desa
-
Langsung diberikan ke nagari/desa dari pusat.
-
Digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
2025: Dana Desa dialokasikan Rp 2 triliun lebih, sebagian dicadangkan.
💡 Contoh Nyata Penggunaan Anggaran TKD di Daerah
🏗️ Pembangunan Jalan Desa di Kalimantan Tengah
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggunakan DAK Fisik dan Dana Desa untuk membangun jalan rabat beton sepanjang 3 kilometer di Desa Parenggean, memperlancar akses hasil pertanian masyarakat.
🏥 Pengadaan Alat Kesehatan di Sumatera Barat
Provinsi Sumbar mendapatkan alokasi DAK Fisik bidang kesehatan untuk membeli alat USG, ventilator, dan ambulans di RSUD daerah.
📚 Gaji Guru dan ASN di Kabupaten Pasaman Barat
Sebagian besar anggaran gaji ASN daerah (guru, staf kantor nagari, petugas puskesmas) dibiayai oleh DAU dari pemerintah pusat.
⚠️ Kenapa Infrastruktur Masih Banyak Rusak?
Masyarakat sering bertanya: "Kalau pusat sudah kasih uang, kenapa jalan masih rusak?"
Penjelasannya:
-
Tidak semua dana pusat cair 100%. Di tahun 2025, banyak dana TKD dicadangkan atau dipotong untuk efisiensi fiskal nasional, misalnya:
-
DAU: dipotong Rp 15,6 triliun
-
DBH: dipotong 50%
-
DAK Fisik: dipotong Rp 18,3 triliun
-
-
Selain itu, pengelolaan dan perencanaan APBD di tingkat daerah juga berpengaruh. Kalau kepala daerah tidak transparan, kurang pengawasan, atau salah prioritas, maka hasil pembangunan tidak optimal.
📊 Rincian APBD dan TKD di Provinsi Tertentu (Contoh: Kalteng)
Jenis Dana | Jumlah |
---|---|
DAU | Rp 1,2 triliun |
DBH (Pajak & SDA) | Rp 2,1 triliun |
Dana Desa | Rp 900 miliar |
Lainnya (DAK, Insentif, dll) | Rp 500 miliar |
Total | Rp 3,7 triliun |
Sumber: BPK RI Wilayah Kalteng, PPID Kemendagri 2025
📝 Kesimpulan
✅ Pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana besar ke daerah.
✅ Dana ini digunakan untuk belanja gaji ASN, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan desa.
✅ Tantangan ada pada efektivitas, efisiensi, dan pengawasan pemerintah daerah dalam memanfaatkan anggaran tersebut.
📚 Sumber Data Resmi
-
DJPK Kemenkeu RI: https://djpk.kemenkeu.go.id
-
BPK RI: https://bpk.go.id
-
PPID Kemendagri: https://ppid.kemendagri.go.id
-
Laporan Keuangan APBN 2025
Posting Komentar