Siapa yang Bertanggung Jawab atas Infrastruktur Rusak di Daerah: Pemerintah Pusat atau Daerah?

![]() |
Gambar:Pixabay.com |
Setiap tahun, pemerintah pusat mengalokasikan dana triliunan rupiah kepada pemerintah daerah melalui berbagai skema seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, masih banyak masyarakat bertanya-tanya: mengapa infrastruktur di banyak daerah masih rusak, seperti jalan berlubang, sekolah tak layak, atau puskesmas yang minim fasilitas? Siapa yang harus disalahkan, pemerintah pusat atau daerah?
1. Pemerintah Pusat Sudah Memberikan Anggaran Besar untuk Daerah
Melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pemerintah pusat setiap tahun menyalurkan lebih dari Rp800 triliun kepada seluruh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) di Indonesia. Anggaran ini diberikan dalam bentuk:
-
Dana Alokasi Umum (DAU) – dana yang bebas digunakan untuk berbagai kebutuhan dasar pemerintahan daerah.
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) – dana yang ditujukan khusus untuk membangun infrastruktur pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, dan lainnya.
-
Dana Bagi Hasil (DBH) – dana yang dibagi berdasarkan pendapatan negara yang bersumber dari daerah seperti pajak atau sumber daya alam.
Contoh:
Provinsi Aceh pada tahun 2024 mendapatkan transfer pusat sebesar Rp32,29 triliun. Dana tersebut mencakup belanja untuk pemerintah provinsi dan dibagi lagi ke 23 kabupaten/kota seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, dan lainnya.
2. Anggaran Infrastruktur diambil dari APBD Daerah
Ketika seorang bupati atau wali kota ingin membangun jalan aspal atau memperbaiki sekolah, maka dananya diambil dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). APBD ini berasal dari dana transfer pusat tadi (DAU, DAK, DBH), serta pendapatan asli daerah (PAD).
Jadi, jika jalan di kabupaten A rusak parah, atau puskesmas di desa X tidak layak, maka yang harus pertama kali bertanggung jawab adalah pemerintah kabupaten/kota setempat, bukan langsung menyalahkan pusat.
Contoh:
Jika jalan antardesa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, rusak parah, maka itu merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk memperbaikinya menggunakan anggaran dari APBD mereka, bukan menunggu proyek nasional dari pusat.
3. Apakah Semua Daerah Mendapatkan Dana Bagi Hasil?
Tidak semua daerah mendapatkan DBH sumber daya alam, karena DBH SDA hanya diberikan kepada daerah yang menghasilkan tambang, migas, sawit, atau hasil hutan. Namun hampir semua daerah tetap mendapat DBH pajak seperti PPh 21, PBB, dan BPHTB.
Contoh:
Kota Yogyakarta tidak memiliki tambang atau sawit, tapi tetap mendapatkan DBH dari PPh 21 dan PBB karena menjadi lokasi aktivitas ekonomi dan pemungutan pajak.
Sebaliknya, Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur menerima DBH tambang batu bara dalam jumlah besar karena wilayahnya adalah penghasil batu bara nasional.
4. Siapa yang Harus Disalahkan Jika Infrastruktur Rusak?
Jika pemerintah pusat sudah menyalurkan dana secara rutin setiap tahun, namun pelayanan publik dan infrastruktur di daerah tetap buruk, maka yang patut dipertanyakan adalah kinerja pemerintah daerah:
-
Apakah mereka mengelola anggaran dengan baik?
-
Apakah ada pemborosan atau korupsi?
-
Apakah prioritas pembangunan sudah sesuai kebutuhan rakyat?
Contoh:
Jika anggaran pembangunan jalan desa di Kabupaten Simalungun sudah dianggarkan Rp10 miliar tetapi jalan tetap rusak, maka masyarakat bisa meminta penjelasan dari DPRD dan bupati, bukan menyalahkan Jakarta.
5. Peran Masyarakat dan Transparansi
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Semua dokumen APBD dan realisasi anggaran harus dipublikasikan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan, pelaporan kerusakan, dan menyuarakan kebutuhan daerah sangat penting.
Contoh:
Warga Desa Karangrejo di Kabupaten Bojonegoro bisa mengakses situs resmi pemkab atau datang ke kantor desa untuk mengetahui berapa anggaran pembangunan jalan yang masuk tahun ini.
Kesimpulan
Pemerintah pusat sudah menjalankan kewajibannya dengan mengirimkan dana ke daerah setiap tahun. Jika ada kerusakan infrastruktur yang terus berulang, maka masyarakat daerah harus mengawasi pemerintah daerahnya. Akuntabilitas bukan hanya tanggung jawab pusat, tapi juga daerah dan masyarakatnya.
✅ Solusi: Perkuat transparansi anggaran, aktif dalam musrenbang desa, dan gunakan hak pengawasan sebagai warga negara.
Posting Komentar