Gaji Pokok dan Tunjangan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta Kepala Otorita IKN

![]() |
Sumber foto: Instagram sekretariat Presiden |
Struktur gaji pejabat tinggi negara di Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan presiden yang menetapkan besaran gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan mereka. Artikel ini mengulas secara rinci tentang gaji pokok dan tunjangan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan regulasi yang berlaku hingga tahun 2025.
1. Gaji dan Tunjangan Presiden Republik Indonesia
Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia. Meskipun memiliki tanggung jawab besar, gaji Presiden diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 1978 dan Keppres No. 68 Tahun 2001, yang belum mengalami revisi signifikan sejak ditetapkan.
Rincian Gaji:
-
Gaji pokok: Rp 30.240.000 per bulan
-
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000 per bulan
-
Total gaji + tunjangan tetap: Rp 62.740.000 per bulan
Presiden juga menerima fasilitas negara penuh, seperti rumah dinas (Istana Negara), kendaraan dinas, pengamanan VVIP (Paspampres), serta berbagai dukungan anggaran operasional. Namun, Presiden tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) karena jabatannya bersifat simbolik dan strategis, bukan administratif.
2. Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden Republik Indonesia
Sebagai pendamping Presiden, Wakil Presiden juga memiliki hak keuangan yang diatur dalam undang-undang yang sama.
Rincian Gaji:
-
Gaji pokok: Rp 25.056.000 per bulan
-
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000 per bulan
-
Total gaji + tunjangan tetap: Rp 47.056.000 per bulan
Wakil Presiden juga mendapatkan fasilitas serupa dengan Presiden, termasuk rumah dinas, kendaraan, dan pengamanan tingkat tinggi. Sama seperti Presiden, Wakil Presiden tidak memperoleh tunjangan kinerja.
3. Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Indonesia
Gaji menteri diatur berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978 dan Keppres No. 68 Tahun 2001. Namun, sebagian menteri yang memimpin kementerian teknis juga menerima tunjangan kinerja (tukin), sesuai kelas jabatan eselon I tertinggi di instansinya.
Rincian Gaji Menteri:
-
Gaji pokok: Rp 5.040.000 per bulan
-
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000 per bulan
-
Tunjangan kinerja:
-
Menteri teknis: Rp 46 juta – Rp 117 juta (tergantung instansi)
-
Menteri koordinator: Tidak menerima tunjangan kinerja
-
-
Total gaji + tunjangan: Sekitar Rp 65 juta – Rp 135 juta per bulan
Catatan:
-
Menteri Koordinator (Menko) tidak menerima tukin, karena tidak memimpin unit eselon pelaksana langsung.
-
Fasilitas negara: rumah dinas, kendaraan dinas, staf ahli, ajudan, dan akses protokoler.
4. Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Kepala Otorita IKN adalah pemimpin tertinggi dari lembaga khusus non-kementerian yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan IKN di Kalimantan Timur. Gaji dan tunjangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2023.
Rincian Gaji:
-
Gaji pokok: Rp 5.040.000 per bulan
-
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000 per bulan
-
Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000 per bulan
-
Tunjangan melekat (keluarga & beras): ± Rp 648.840 per bulan
-
Dana operasional khusus: Rp 178.000.000 per bulan
-
Total keseluruhan bruto: ± Rp 350.718.840 per bulan
Fasilitas:
-
Kendaraan dinas, rumah jabatan, staf sekretariat, dan operasional pengelolaan wilayah.
-
Kepala Otorita tidak dipilih lewat Pilkada, tetapi ditunjuk langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
Tabel Ringkasan Gaji dan Tunjangan
Jabatan | Gaji Pokok | Tunjangan Jabatan | Tunjangan Kinerja | Dana Operasional | Total Bruto/Bulan |
---|---|---|---|---|---|
Presiden RI | Rp 30,24 jt | Rp 32,5 jt | – | Fasilitas negara | Rp 62,74 juta |
Wakil Presiden RI | Rp 25,05 jt | Rp 22 jt | – | Fasilitas negara | Rp 47,05 juta |
Menteri Teknis | Rp 5,04 jt | Rp 13,6 jt | Rp 46–117 jt | Fasilitas negara | Rp 65–135 juta |
Kepala Otorita IKN | Rp 5,04 jt | Rp 13,6 jt | Rp 153,4 jt | Rp 178 jt | Rp 350,7 juta |
Penutup
Besaran gaji pejabat negara mencerminkan tanggung jawab, kompleksitas jabatan, dan jenis pelayanan yang diberikan kepada negara. Presiden dan Wakil Presiden memperoleh gaji tetap yang relatif kecil karena sebagian besar kebutuhan operasionalnya ditanggung oleh negara dalam bentuk fasilitas. Sementara itu, Kepala Otorita IKN yang bertugas membangun kota baru dari nol menerima kompensasi lebih besar dalam bentuk tunjangan kinerja dan dana operasional agar dapat bekerja secara fleksibel dan efisien.
Posting Komentar