Gaji Perangkat Nagari di Pasaman Barat Tahun 2025: Ini Besarannya dan Siapa Saja yang Menerima

![]() |
Kantor Bupati Pasaman barat Sumber foto:Antaranews |
Pemerintah Nagari merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput, terutama di wilayah Sumatera Barat yang menggunakan sistem pemerintahan nagari. Di Kabupaten Pasaman Barat, para pejabat nagari seperti Wali Nagari, Sekretaris Nagari (Sekna), kepala seksi, kepala urusan (kaur), hingga Kepala Jorong mendapatkan penghasilan tetap (siltap) setiap bulannya.
Dasar Hukum dan Pendanaan Gaji Perangkat Nagari
Besaran gaji atau siltap ini diatur oleh:
-
PP No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018
-
Peraturan Bupati Pasaman Barat terbaru tentang penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
Gaji mereka bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang ditransfer dari pemerintah pusat melalui kabupaten.
Rincian Gaji Perangkat Nagari Pasaman Barat 2025 (Estimasi Realistis)
Berikut estimasi gaji bulanan perangkat nagari berdasarkan update lapangan dan sumber resmi pemerintah kabupaten:
Jabatan | Gaji/Bulan (Rp) | Keterangan |
---|---|---|
Wali Nagari | Rp 2.426.640 | Setara 120% dari gaji pokok PNS Golongan IIA |
Sekretaris Nagari (Sekna) | Rp 2.224.420 | Setara 110% dari gaji pokok PNS Golongan IIA |
Kepala Seksi (Kasi) | Rp 2.022.200 | Menangani bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan |
Kepala Urusan (Kaur) | Rp 2.022.200 | Menangani keuangan, umum, dan perencanaan |
Kepala Tata Usaha | Rp 2.022.200 | Biasanya dijabat oleh salah satu kaur |
Staf Nagari | Rp 1.200.000–Rp 1.500.000 | Tergantung kebijakan nagari dan kemampuan anggaran |
Kepala Jorong | Rp 1.000.000–Rp 1.200.000 | Tunjangan operasional dari ADD (bukan siltap utama) |
Catatan: Jumlah gaji bisa berbeda antar nagari tergantung kemampuan keuangan dan peraturan masing-masing nagari yang disahkan melalui Peraturan Wali Nagari.
Tunjangan dan Operasional Tambahan
Selain gaji pokok, beberapa perangkat nagari juga mendapatkan:
-
Tunjangan jabatan
-
Honor kegiatan (misal pendampingan, Bamus, pelatihan, Musnag)
-
Dana operasional untuk tugas lapangan dan administrasi
-
Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber Dana
-
Siltap dianggarkan dari Dana Desa melalui Alokasi Dana Nagari (ADD).
-
Pembayaran dilakukan per bulan dan disalurkan ke rekening perangkat nagari.
Apakah Gaji Ini Cukup?
Banyak perangkat nagari mengakui bahwa gaji yang diterima belum sepenuhnya sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Apalagi di nagari terpencil yang memiliki wilayah luas, tantangan geografis, serta tugas pelayanan masyarakat yang padat.
Penutup
Kesejahteraan perangkat nagari menjadi perhatian penting agar roda pemerintahan tingkat bawah tetap berjalan optimal. Melalui dukungan Dana Desa dan peraturan daerah, harapannya kesejahteraan mereka semakin baik dari tahun ke tahun.
Posting Komentar