Undang-Undang TNI Terbaru 2025: Ini Daftar Perubahan Pasal yang Disahkan DPR

Table of Contents

Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi ini membawa sejumlah perubahan penting terkait kedudukan TNI dalam pemerintahan, tugas pokok, jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, serta batas usia pensiun. Lalu, apa saja isi pasal yang diubah dalam UU TNI terbaru ini? Simak penjelasannya berikut.



1. Kedudukan TNI dalam Pemerintahan (Pasal 3)

Dalam Pasal 3 hasil revisi, dijelaskan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara itu, perencanaan strategis, kebijakan pertahanan, dan dukungan administratif TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Hal ini bertujuan mempertegas garis komando dan struktur pertanggungjawaban dalam sistem pertahanan negara.

2. Penambahan Tugas Pokok TNI (Pasal 7)

Tugas pokok TNI mengalami perluasan, khususnya dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dari semula 14 tugas, kini menjadi 16 tugas dengan penambahan dua poin penting, yaitu:

  • Membantu penanggulangan ancaman pertahanan siber.

  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.

Penambahan ini mencerminkan kebutuhan akan kehadiran militer di sektor digital dan diplomasi luar negeri, terutama dalam situasi darurat.

3. Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif (Pasal 47)

UU TNI yang baru juga memperluas daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya hanya ada 10 lembaga, kini menjadi 14 lembaga, termasuk:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)

  • Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan tugas-tugas sipil yang memiliki dimensi keamanan dan pertahanan.

4. Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang (Pasal 53)

Revisi juga dilakukan terhadap batas usia pensiun prajurit TNI. Penyesuaian ini disesuaikan dengan jenjang kepangkatan:

  • Bintara dan Tamtama: pensiun pada usia 55 tahun

  • Perwira hingga Kolonel: pensiun pada usia 58 tahun

  • Perwira Tinggi Bintang 1: pensiun pada usia 60 tahun

  • Perwira Tinggi Bintang 2: pensiun pada usia 61 tahun

  • Perwira Tinggi Bintang 3: pensiun pada usia 62 tahun

  • Perwira Tinggi Bintang 4: pensiun pada usia 63 tahun (dengan opsi perpanjangan dua kali atas keputusan Presiden)

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan dan transfer pengalaman di tubuh TNI.

Kesimpulan

Revisi UU TNI tahun 2025 menunjukkan adaptasi terhadap tantangan zaman, termasuk isu pertahanan siber dan peran global Indonesia. Dengan penambahan tugas, jabatan sipil, serta perpanjangan usia pensiun, diharapkan TNI mampu berperan lebih luas dan efektif dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.


Posting Komentar