Contoh Perjanjian Kerja Sama dengan Apoteker: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha Apotek

Mendirikan apotek merupakan salah satu peluang bisnis di bidang kesehatan yang cukup menjanjikan. Namun, ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi: apotek harus memiliki apoteker penanggung jawab. Jika kamu adalah pemilik modal tapi bukan lulusan farmasi, kamu tetap bisa membuka apotek asalkan menjalin kerja sama resmi dengan seorang apoteker.
Nah, agar hubungan kerja antara pemilik apotek dan apoteker berjalan lancar, dibutuhkan dokumen tertulis berupa perjanjian kerja sama. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang fungsi, isi, dan contoh format perjanjian kerja sama antara pemilik apotek dan apoteker.
Kenapa Perjanjian Kerja Sama Dibutuhkan?
![]() |
Gambar Kerjasama antara Pemilik usaha dan Apoteker |
Perjanjian kerja sama ini penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak secara hukum. Tanpa perjanjian tertulis, hubungan kerja bisa rawan konflik di kemudian hari, terutama jika menyangkut pembagian keuntungan, tanggung jawab hukum, atau pengakhiran kerja sama.
Dengan adanya dokumen resmi, kamu sebagai pemilik usaha bisa menjalankan bisnis dengan tenang, dan apoteker sebagai tenaga profesional pun mendapatkan jaminan perlindungan atas profesinya.
Hal-Hal yang Harus Ada dalam Perjanjian
Sebuah perjanjian kerja sama yang baik sebaiknya memuat poin-poin berikut:
-
Identitas lengkap kedua pihak (pemilik usaha dan apoteker)
-
Tujuan kerja sama (pengelolaan apotek)
-
Tugas dan tanggung jawab masing-masing
-
Durasi kerja sama
-
Honorarium atau pembagian hasil
-
Ketentuan pengakhiran kerja sama
-
Penyelesaian sengketa
-
Pernyataan penutup dan tanda tangan kedua belah pihak
Contoh Format Perjanjian Kerja Sama dengan Apoteker
Berikut ini contoh perjanjian yang bisa kamu gunakan sebagai referensi. Format ini bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik usahamu.
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PEMILIK USAHA APOTEK
DENGAN
APOTEKER PENANGGUNG JAWAB
Pada hari ini, [hari], tanggal [dd/mm/yyyy], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Nama: [Nama Pemilik]
Alamat: [Alamat lengkap]
No. KTP: [Nomor KTP]
Selaku pemilik usaha apotek, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Nama: [Nama Apoteker]
Alamat: [Alamat lengkap]
No. STRA: [Nomor STRA aktif]
Selaku apoteker yang akan bertindak sebagai penanggung jawab apotek, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mendirikan dan mengelola apotek dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini dibuat untuk menjalin kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam mendirikan dan mengelola Apotek [Nama Apotek], yang beralamat di [Alamat lengkap], secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
-
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas seluruh aspek teknis kefarmasian, termasuk pengelolaan obat, pelayanan resep, pelaporan, dan pemenuhan regulasi.
-
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, administrasi, pemasaran, dan operasional harian apotek.
-
PIHAK KEDUA wajib hadir di apotek sesuai jam operasional dan tidak menjadi penanggung jawab di apotek lain.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama [jumlah tahun/bulan], terhitung sejak tanggal [tanggal mulai] sampai dengan [tanggal akhir]. Perpanjangan kerja sama akan dibicarakan kembali minimal 1 bulan sebelum masa perjanjian berakhir.
PASAL 4
IMBALAN / HONORARIUM
Sebagai kompensasi atas jasa profesionalnya, PIHAK KEDUA akan menerima:
-
Honor tetap sebesar Rp [nominal] per bulan
Atau -
Bagi hasil sebesar [persentase]% dari laba bersih bulanan apotek
Pembayaran akan dilakukan paling lambat setiap tanggal [tanggal pembayaran] setiap bulan.
PASAL 5
KERAHASIAAN DAN PROFESIONALISME
PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan data pasien dan data usaha apotek, serta menjalankan tugasnya sesuai kode etik profesi apoteker dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal apabila:
-
Salah satu pihak melanggar isi perjanjian.
-
PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara tertulis.
-
Apotek ditutup atau tidak lagi beroperasi.
-
Adanya keputusan hukum atau aturan baru yang mengharuskan pengakhiran kerja sama.
Pengakhiran kerja sama wajib disampaikan secara tertulis minimal 30 hari sebelumnya.
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
Jika terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
PASAL 8
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun. Masing-masing pihak memegang satu rangkap dokumen yang berkekuatan hukum yang sama.
Dibuat di: [Kota]
Tanggal: [Tanggal penandatanganan]
PIHAK PERTAMA
Materai Rp 10.000
(Tanda tangan dan nama lengkap)
PIHAK KEDUA
Materai Rp 10.000
(Tanda tangan dan nama lengkap)
Penutup
Perjanjian kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari kesuksesan bisnis apotek yang kamu bangun. Pastikan semua poin disepakati bersama, tertulis jelas, dan tidak merugikan salah satu pihak. Jika perlu, konsultasikan isi perjanjian ini ke notaris atau ahli hukum agar dokumennya lebih kuat secara legal.
Semoga contoh perjanjian ini bisa membantumu membangun kerja sama yang sehat dan profesional dengan apoteker.
Posting Komentar