Cara Petani Menjual Hasil Panen Gabah ke Perum BULOG Baik di Kota Maupun di Daerah

Daftar Isi

 

Gambar ilustrasi petani Jual Gabah ke Bulog

Perum BULOG (Badan Urusan Logistik) merupakan salah satu institusi milik negara yang memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satu tugas utama BULOG adalah menyerap hasil panen petani berupa gabah dan beras, khususnya untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Penyerapan ini tidak hanya berlaku di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah-daerah pelosok yang merupakan sentra produksi padi nasional.

Agar petani, baik secara perorangan maupun melalui kelompok tani, dapat menjual hasil panennya ke BULOG, terdapat beberapa prosedur, syarat mutu, serta mekanisme yang perlu diketahui. Artikel ini akan menguraikan secara lengkap bagaimana cara petani menjual gabah ke BULOG di berbagai wilayah, serta sumber-sumber resmi yang relevan.

1. Mengenal Peran dan Fungsi Perum BULOG dalam Penyerapan Gabah

Perum BULOG merupakan BUMN yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian. Fungsi utamanya adalah menjaga stabilitas harga pangan, termasuk menyerap gabah petani pada saat panen raya agar harga tidak jatuh terlalu rendah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional, BULOG diberikan mandat untuk melakukan pengadaan pangan pokok, termasuk gabah dan beras.

Menurut data dari laman resmi BULOG (www.bulog.co.id), BULOG melakukan pembelian gabah dari petani sebagai bagian dari upaya pemenuhan stok beras nasional dan menjaga keseimbangan pasar.

2. Harga Acuan Pemerintah (HAP) dan Kepastian Harga bagi Petani

Sebelum menjual hasil panennya, petani harus mengetahui Harga Acuan Pembelian (HAP) atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan setiap tahunnya. Harga ini menjadi pedoman agar petani mendapatkan harga yang adil dan tidak dirugikan oleh fluktuasi pasar.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 5 Tahun 2023, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram, sedangkan harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp6.200 per kilogram. Harga ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan BULOG dalam melakukan pembelian gabah dari petani.

Menurut data Badan Pangan Nasional, ketetapan HAP dimaksudkan untuk melindungi petani dari praktik pembelian di bawah standar oleh tengkulak atau pedagang perantara.

3. Persyaratan Mutu Gabah yang Diterima oleh BULOG

Gabah yang diserap oleh BULOG harus memenuhi standar mutu yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menjamin kualitas beras yang akan diolah dan disalurkan kembali oleh BULOG kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti bantuan pangan atau operasi pasar.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pertanian dan Perum BULOG, syarat mutu gabah yang dapat diterima adalah:

  • Gabah Kering Panen (GKP):

    • Kadar air maksimal: 25%

    • Kadar hampa dan kotoran maksimal: 10%

  • Gabah Kering Giling (GKG):

    • Kadar air maksimal: 14%

    • Kadar hampa dan kotoran maksimal: 3%

Jika gabah yang diajukan tidak memenuhi standar tersebut, maka petani disarankan untuk mengeringkan gabah terlebih dahulu atau bekerja sama dengan penggilingan yang dapat melakukan perbaikan mutu.

4. Mekanisme Penjualan Gabah ke BULOG

a. Menjual Secara Langsung ke Gudang BULOG

Petani atau kelompok tani dapat langsung menjual hasil panennya ke gudang BULOG terdekat. Prosedur ini umumnya dilakukan jika lokasi gudang tidak terlalu jauh dari wilayah pertanian dan jumlah gabah cukup besar.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Menghubungi Kantor BULOG Cabang Terdekat: Petani harus menghubungi petugas di kantor cabang atau subdivre BULOG setempat untuk mengonfirmasi jadwal pembelian dan prosedur yang berlaku.

  2. Mengantar Gabah ke Gudang: Gabah dibawa ke gudang BULOG untuk diperiksa kualitasnya.

  3. Uji Mutu dan Penimbangan: Petugas BULOG akan memeriksa kadar air dan kadar kotoran. Jika sesuai standar, gabah ditimbang dan dihitung totalnya.

  4. Pembuatan Bukti Penyerahan: Setelah diterima, petani akan menerima tanda bukti penyerahan gabah.

  5. Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening petani, sesuai kebijakan BULOG di wilayah tersebut.

b. Menjual Melalui Mitra BULOG

Di banyak daerah, terutama di pelosok, BULOG tidak bisa menjangkau petani satu per satu. Oleh karena itu, BULOG bekerja sama dengan pihak ketiga seperti penggilingan padi, koperasi tani, atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bertindak sebagai mitra pengumpul.

Langkahnya adalah:

  1. Petani Menjual ke Mitra Penggilingan atau Koperasi: Mitra ini mengumpulkan gabah dari beberapa petani.

  2. Mitra Melakukan Pengeringan atau Penggilingan: Gabah disesuaikan agar memenuhi standar mutu.

  3. Mitra Menjual ke BULOG: Dalam jumlah besar, gabah diserahkan ke gudang BULOG.

  4. Petani Dibayar Oleh Mitra: Biasanya harga yang diterima petani sedikit lebih rendah karena ada biaya proses dan distribusi.

Skema ini banyak digunakan di daerah yang akses ke gudang BULOG sulit dijangkau oleh petani kecil.

5. Peran Kelompok Tani dan Gapoktan

Petani yang tergabung dalam kelompok tani atau Gapoktan akan lebih mudah dalam menjual hasil panennya ke BULOG. Selain dapat mengumpulkan gabah dalam jumlah besar, kelompok tani juga sering kali mendapat pendampingan dari penyuluh pertanian dan akses ke program penyerapan gabah seperti Program Serap Gabah Petani (Sergap).

Menurut laman Kementerian Pertanian, kelompok tani menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi tawar petani, serta menjadi jembatan antara petani dengan BULOG atau lembaga lainnya.

6. Program Penyerapan Khusus: SERGAP dan CBP

Kementerian Pertanian bersama TNI AD dan Perum BULOG pernah menggagas program SERGAP (Serap Gabah Petani) untuk memastikan hasil panen petani diserap maksimal saat panen raya. Selain itu, BULOG juga melakukan penyerapan dalam kerangka Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk keperluan bantuan sosial dan stabilisasi harga.

Menurut data dari Bapanas, pada tahun 2023, BULOG berhasil menyerap lebih dari 1 juta ton gabah melalui program CBP. Angka ini menjadi bukti keberhasilan koordinasi antara petani, BULOG, dan mitra kerja di lapangan.

7. Tantangan dan Solusi bagi Petani di Daerah

Beberapa tantangan yang dihadapi petani dalam menjual gabah ke BULOG antara lain:

  • Jarak ke Gudang Terlalu Jauh: Biaya transportasi menjadi mahal, sehingga petani lebih memilih menjual ke tengkulak.

  • Kesulitan Memenuhi Standar Mutu: Petani belum memiliki alat pengering atau penggilingan sendiri.

  • Kurangnya Informasi: Tidak semua petani mengetahui prosedur resmi penjualan ke BULOG.

Solusinya antara lain:

  • Pemerintah menyediakan alat pengering dan bantuan penggilingan untuk kelompok tani.

  • Sosialisasi harga HAP dan prosedur penjualan dilakukan secara rutin oleh Dinas Pertanian dan penyuluh.

  • BULOG memperluas jaringan mitra dan membentuk pos pembelian di sentra pertanian.

Kesimpulan

Menjual hasil panen gabah ke BULOG merupakan opsi yang menjanjikan bagi petani untuk mendapatkan harga yang wajar dan perlindungan dari gejolak pasar. Dengan memahami harga acuan pemerintah, memenuhi standar mutu, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, petani dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional sambil meningkatkan kesejahteraannya.

Untuk informasi lebih lanjut, petani dapat mengakses laman resmi Perum BULOG di www.bulog.co.id atau menghubungi Dinas Pertanian terdekat di wilayah masing-masing.

Posting Komentar