Gaji Guru PNS dan ASN: Rincian Lengkap, Tunjangan, dan Faktor yang Mempengaruhi

Profesi guru selalu dianggap sebagai pekerjaan mulia karena berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Namun, di balik tugasnya yang berat, banyak yang penasaran dengan besaran gaji guru, terutama mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berapa sebenarnya gaji guru PNS dan ASN? Apa saja tunjangan yang mereka terima? Artikel ini akan mengupasnya secara lengkap berdasarkan regulasi terbaru dan pandangan para ahli.
1. Perbedaan Guru PNS dan ASN
Sebelum membahas gaji, penting untuk memahami perbedaan antara guru PNS dan ASN.
-
Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Guru yang diangkat sebagai PNS bekerja untuk pemerintah pusat atau daerah dengan status pegawai tetap. Mereka berhak atas gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun. -
Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)
ASN mencakup PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Guru yang berstatus PPPK tetap bekerja di bawah pemerintah, tetapi dengan sistem kontrak yang diperbarui secara berkala.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah hak atas pensiun. Guru PNS mendapatkan pensiun setelah purna tugas, sementara guru PPPK tidak.
2. Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji guru PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok guru PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019:
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun | Masa Kerja 30 Tahun |
---|---|---|---|---|
Golongan I (Lulusan SD/SMP) | Rp 1.560.800 | Rp 1.729.600 | Rp 1.983.600 | Rp 2.686.500 |
Golongan II (Lulusan SMA/D3) | Rp 2.022.200 | Rp 2.310.000 | Rp 2.892.800 | Rp 3.820.000 |
Golongan III (Lulusan S1/S2) | Rp 2.579.400 | Rp 2.802.300 | Rp 3.775.200 | Rp 4.797.000 |
Golongan IV (Jabatan tertinggi) | Rp 3.044.300 | Rp 3.491.900 | Rp 4.756.800 | Rp 5.901.200 |
Catatan:
-
Guru baru dengan gelar S1 biasanya masuk dalam Golongan III.
-
Guru yang sudah menjabat kepala sekolah atau memiliki pengalaman panjang bisa mencapai Golongan IV.
3. Tunjangan yang Diterima Guru PNS
Selain gaji pokok, guru PNS juga menerima berbagai tunjangan yang cukup menarik.
a. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Jika seorang guru sudah memiliki sertifikasi pendidik, ia berhak mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok.
b. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran tunjangan ini bergantung pada kebijakan daerah dan bisa mencapai Rp 2 juta – Rp 10 juta per bulan.
c. Tunjangan Suami/Istri dan Anak
-
Suami/Istri: 5% dari gaji pokok
-
Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
d. Tunjangan Beras
Diberikan dalam bentuk uang atau beras (10 kg per bulan per anggota keluarga).
e. Tunjangan Daerah Terpencil
Bagi guru yang mengajar di daerah terpencil, tunjangan ini bisa mencapai Rp 1,5 juta – Rp 3 juta per bulan.
f. Tunjangan Kesehatan dan Pensiun
Guru PNS mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan serta dana pensiun dari Taspen setelah pensiun.
4. Gaji Guru ASN PPPK
Berbeda dengan PNS, guru ASN yang berstatus PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, tetapi tetap menerima gaji dan beberapa tunjangan lainnya.
Golongan | Gaji Minimal | Gaji Maksimal |
---|---|---|
Golongan I | Rp 1.794.900 | Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 | Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 | Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 | Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 | Rp 3.879.700 |
Tunjangan Guru PPPK:
-
Tunjangan Kinerja
-
Tunjangan Profesi (bagi yang sudah bersertifikasi)
-
Tunjangan Suami/Istri
-
Tunjangan Anak
-
Tunjangan Beras
-
Tunjangan Daerah Terpencil (jika memenuhi syarat)
5. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Guru
Beberapa faktor yang mempengaruhi gaji guru PNS dan ASN antara lain:
-
Golongan dan Pangkat – Semakin tinggi golongan, semakin besar gaji.
-
Masa Kerja – Semakin lama bertugas, semakin tinggi gaji.
-
Sertifikasi – Guru yang sudah memiliki sertifikasi mendapatkan tambahan tunjangan.
-
Lokasi Penugasan – Guru di daerah terpencil mendapatkan tunjangan tambahan.
-
Jabatan – Kepala sekolah dan guru dengan tugas tambahan mendapatkan tunjangan lebih besar.
6. Tanggapan Para Ahli
Dr. Sutomo, Pakar Pendidikan dan Kebijakan Publik
"Gaji guru di Indonesia memang masih menjadi perdebatan, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil. Namun, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi dan berbagai insentif tambahan."
Prof. Lina Rahmawati, Akademisi Pendidikan
"Sertifikasi pendidik menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, guru perlu terus meningkatkan kompetensinya agar berhak menerima tunjangan yang lebih layak."
Ahmad Faisal, Ketua Serikat Guru Indonesia
"Meskipun gaji guru PNS relatif stabil, tantangan terbesar adalah peningkatan kualitas pendidikan. Selain peningkatan gaji, perlu ada kebijakan yang mendorong kesejahteraan dan pengembangan profesional guru secara berkelanjutan."
7. Kesimpulan
Gaji guru PNS dan ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan insentif tambahan. Guru PNS memiliki keuntungan berupa jaminan pensiun, sementara guru PPPK bekerja dengan sistem kontrak tanpa tunjangan pensiun.
Meskipun gaji guru masih menjadi perdebatan, berbagai tunjangan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Yang terpenting, kualitas pendidikan tetap menjadi fokus utama dalam profesi ini.
Jika ada pendapat atau pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar!
Posting Komentar